Pandeglang - Desa Tenjolahang, yang terletak di Kabupaten Pandeglang Kecamatan Jiput, terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warganya melalui berbagai kegiatan pemberdayaan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di bidang hukum untuk masyarakat desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, diharapkan masyarakat Desa Tenjolahang dapat hidup lebih tertib, aman, dan sejahtera.
Penyuluhan ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa, antara lain:
- Hukum Keluarga dan Perkawinan, Membahas tentang hak dan kewajiban suami istri, perlindungan hak anak, serta prosedur dan dampak perceraian.
- Hukum Tanah dan Properti, Menguraikan pentingnya sertifikasi tanah, hak kepemilikan, dan penyelesaian sengketa tanah.
- Hukum Pidana dan Perdata, Menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan perdata, serta proses penegakan hukum.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara, Menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara, serta kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Untuk memastikan penyuluhan ini efektif, Desa Tenjolahang mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum. Narasumber tersebut berasal dari berbagai lembaga, termasuk pengacara, akademisi, serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.
Penyuluhan dilakukan dengan metode yang interaktif dan partisipatif, melibatkan ceramah, diskusi kelompok, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab. Dengan metode ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami materi yang disampaikan dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Kepala Desa Tenjolahang, Bapak Abdul Muiz, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. "Kami berharap masyarakat Desa Tenjolahang dapat lebih memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, sehingga dapat menghindari permasalahan hukum yang mungkin terjadi," ujarnya.
Seorang warga, Bapak Pudin, mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini. "Saya sangat terbantu dengan adanya penyuluhan ini. Sekarang saya lebih mengerti tentang hak-hak saya sebagai warga negara dan bagaimana menyelesaikan masalah hukum dengan baik," kata Bapak Pudin.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Tenjolahang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka. Desa Tenjolahang akan terus berupaya mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang, dengan harapan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan harmonis.
Penyuluhan hukum ini bukan hanya langkah awal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Desa Tenjolahang untuk terus meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pendidikan dan pemberdayaan di berbagai bidang.
Penutup:
Penyuluhan dan sosialisasi di bidang hukum yang dilakukan di Desa Tenjolahang adalah salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah desa dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan menghargai hukum, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera.